Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek keterangan Bharada Richard Eliezer alias E soal adanya 'pintu rahasia' di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keberadaan pintu rahasia itu mulai didalami dalam persidangan saat jaksa bertanya mengenai alasan Bharada R mengantar senjata api (senpi) milik Brigadir J ke Ferdy Sambo melalui tangga belakang.

Padahal, Bharada E dinilai bisa menggunakan tangga di depan atau lift sehingga lebih cepat sampai di lantai tiga atas.

"Jadi saat itu saya lapar, saya sempat ambil kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu udah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senpi dulu tidak beraturan, apalagi pas sudah diberitahu nanti akan bunuh Yosua," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

"Jadi saya di arah ajudan ngumpul saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir eh ini ada senjata, jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.

Mendengar pernyataan soal tangga belakang, jaksa pun mempertanyakan apakah Bharada E mengetahui bila bisa lebih cepat ke lantai atas. Saat itu, Bharada E pun mengamininya.

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus ke mana?" tanya jaksa

"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita standby kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Bharada E.

Lalu, jaksa pun mulai mengambarkan bentuk pintu rahasia tersebut. Dikatakan, pintu itu tak nampak seperti biasanya dan sangat tersamar dengan perabotan lainnya.

Bahkan, jaksa yang semakin penasaran itu menanyakan bisa tidaknya pintu rahasia itu tembus ke ruangan Ferdy Sambo.

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" Tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai 4 kan harus lewat tangganya," kata Bharada E.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.