JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E menyebut beberapa poin kesaksian yang disampaikan Putri Candrawathi tak sesuai fakta. Bahkan, bila ada CCTV di rumah Saguling, istri Ferdy Sambo itu tak akan bisa berbohong.
Sindiran Bharada E itu berawal dari menanggapi kesaksian Putri Candrawathi yang menyebut tak mengatahui adanya soal skenario pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Padahal, menurutnya perencanaan itu dibuat di lantai tiga rumah Saguling yang dihadiri Putri Candrawathi.
"Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua pada waktu itu Ubu PC ada di situ, pada saat saya mengisi peluru, mengisi amunisi, Ibu PC juga ada di situ Yang Mulia," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.
Setelah menyampaikan hal itu, Bharada E langsung menyindir Putri Candrawathi dengan menyebut bila ditemukan CCTV di rumah Saguling, tentu istri Ferdy Sambo itu tak akan bisa berbohong.
"Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," ungkapnya.
Selain itu, Bharada E juga menyentil kesaksian Putri soal tak melihat jenazah Brigadir J. Padahal, berdasarkan keterangan saksi lain, pintu kamar istri Ferdy Sambo itu masih terbuka sebagian.
"Padahal setelah kejadian itu, sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Kuat juga mengatakan pintu terbuka setengah Yang Mulia dan saya juga mengatakan pintu kamar ibu PC terbuka setengah," kata Bharada E.
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo. Ketiganya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.