RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor atau PKB. Puluhan motor terjaring operasi yang berlangsung di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tersebut.
"Kegiatan ini sifatnya hanya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Yang belum atau lupa bayar pajak," ujar penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapenda Provinsi Riau, Indra Satria Lubis di sela kegiatan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebingtinggi, Provinsi Riau, Senin 12 Desember, disitat Antara.
Indra bilang operasi yang dilakukan pada Senin 12 Desember itu juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Kepulauan Meranti hingga UPT Bapenda Selatpanjang sebagai pemegang wilayah teritorial.
Indra mengungkapkan, kendaraan yang menjadi target operasi adalah yang masa pajaknya sudah mati, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, kali ini pihaknya tidak sampai melakukan penindakan. Melainkan hanya sebatas mendata dan memberi imbauan kepada pengguna motor agar taat membayar pajak.
"Bahkan yang kedapatan pajaknya sudah mati itu kita lakukan pendataan. Kemudian kita imbau mereka untuk bayar pajak," katanya.
Indra menjelaskan, kegiatan ini dilakukan se-kabupaten kota di Provinsi Riau. Setelah Kepulauan Meranti, nantinya dilanjutkan ke kabupaten lain.
Ia berharap dengan kegiatan ini menjadi langkah untuk memaksimalkan upaya dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT Bapenda Selatpanjang Sudirman mengaku, hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat masih rendah terhadap pajak. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, edukasi dan membangun komunikasi secara door to door.
"Kita berharap masyarakat itu bisa sadar akan hal ini. Karena pajak ini dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Tentunya dipergunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan dan hal urgent lainnya," ujar Sudirman.
Ia mengungkapkan, Kepulauan Meranti dengan geografis berpulau membuat pihaknya harus bekerja keras untuk meraih pajak.
Selain melewati medan yang sulit, mereka juga harus rela merogoh uang pribadi untuk membiayai ongkos transportasi menyeberang laut agar bisa menuju ke sejumlah kecamatan.
"Ini sebetulnya sangat berat, medan setiap kabupaten itu beda-beda. Saya juga berharap pimpinan di bidang pajak bisa memberikan kemudahan pagu untuk kita, agar bisa mengakses ke seluruh kecamatan. Sebab biaya transportasi kita sangat tinggi untuk menyeberang ke beberapa kecamatan. Mau tak mau, saya harus merogoh uang pribadi," ujar Sudirman.
Meski begitu, ia mengaku membangunkan kesadaran masyarakat itu memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Semuanya butuh waktu untuk mengubah pola pikir warga.
"Makanya dengan kita terus datang ke masyarakat, akhirnya mereka sadar. Kita kasi penjelasan bayar pajak itu seperti ini dan (kegunaannya) untuk ini," ujarnya.
Di situ, ia juga memberikan penjelasan terkait aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana kendaraan yang sudah dua tahun mati pajak, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.
"Kalau dua tahun tidak bayar pajak, kendaraan tersebut dianggap bodong," tutur Sudirman.
Dapat disampaikan juga, kegiatan penertiban PKB yang dilaksanakan selama 90 menit itu, ada sebanyak 56 kendaraan sepeda motor roda dua yang terjaring. Dengan rincian 30 nopol plat lokal dan 26 nopol pelat luar.