DENPASAR - Sebanyak 800 surat tilang elektronik (ETLE) diketahui salah alamat semenjak penerapan ETLE diberlakukan pada 28 November.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan kesalahan alamat itu karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi bukan miliknya sendiri atau belum melakukan bea balik nama.
"Surat yang dikembalikan oleh kantor Pos karena alamat tidak ditemukan selama November sekitar 800 surat (tilang elektronik)," kata Iptu Sukadi, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 12 Desember.
Dari November hingga Desember tercatat 1. 500 pemilik kendaraan mendapatkan surat ETLE.
"Dari November sampai dengan Desember menjelang Nataru sudah 1.500 pemilik kendaraan yang mendapat surat ETLE," imbuhnya.
BACA JUGA:
Pengendara yang melakukan pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan.
"Pengendara tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan," ujarnya.