PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melayani pengawalan secara gratis ambulans bagi masyarakat yang ingin atau tengah melakukan rujukan kesehatan ke rumah sakit.
"Selain melayani pengawalan ambulans gratis, kami juga menyediakan ambulans gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kendaraan saat mendapatkan rujukan atau saat mendapat pelayanan kesehatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan dilansir ANTARA, Senin, 12 Desember.
Dia menerangkan layanan pengawalan dan ambulans gratis itu dapat diakses masyarakat melalui akun instagram Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di @silancip_dishub_kota_plk atau ke nomor kontak 0812-5526-7427, 0812-5882-8002 atau 0852-4912-7377.
"Layanan ini juga guna meningkatkan indeks kepuasan masyarakat melalui inovasi daerah Sistem Layanan Citra Perhubungan (Si Lancip) untuk meningkatkan pelayanan publik. Semua laporan yang masuk pasti akan cepat direspons oleh Tim reaksi Cepat (TRC) Dishub," kata dia.
Layanan "jemput bola" ini juga dalam rangka mewujudkan visi misi wali kota dan wakil wali kota di bidang pelayanan.
Sebanyak dua layanan tersebut merupakan pengembangan program Si Lancip yang sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah memberikan pelayanan pengawalan penguburan dan pernikahan secara gratis bagi masyarakat di wilayah setempat.
Pihaknya juga melayani permohonan pengaturan lalu lintas terkait pelaksanaan acara ibadah seperti syukuran, pengajian, ceramah, ibadah dan kegiatan pribadi seperti pernikahan.
"Kami juga melayani kegiatan lainnya yang mengakibatkan perubahan lalu lintas dan parkir," kata pria yang pernah menjadi Inspektur Kota Palangka Raya itu.
BACA JUGA:
Melalui program Si Lancip itu, pihaknya juga melayani antar jemput vaksin gratis, layanan unit reaksi cepat, pelayanan bus rapid transit, penataan parkir, pengawasan pelabuhan, penertiban e-kir dan layanan elektronik angkutan dalam trayek (Istiadat).
Sekarang, lanjut dia, setiap pagi dan sore hari Dishub "Kota Cantik" juga melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan padat yang tidak dilengkapi lampu merah. Di antara lokasi itu seperti di wilayah Jalan Tjilik Riwut, G. Obos, RTA Milono, Seth Aji, Rajawali, Cempaka dan jalan protokol padat lalu lintas lain.