Gratis! Hubungi Nomor Ini Jika Ingin Dikawal Dishub Kalteng Saat Pemakaman dan Pernikahan
Ilustrasi kendaraan operasional pengawalan gratis Dishub Kalteng. (Antara-Michael Siahaan)

Bagikan:

KALTENG - Warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini mendapatkan fasilitas pengawalan gratis dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Pengawalan dalam bentuk proses pemakaman hingga pernikahan.

"Bagi masyarakat yang memerlukan pengawalan saat penguburan atau pernikahan silakan menghubungi kami. Semua tidak dipungut biaya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu 9 Maret.

Fasilitas gratis lain yang diberikan kepada masyarakat di Palangka Raya di antaranya permohonan pengaturan lalu lintas terkait pelaksanaan acara ibadah seperti syukuran, pengajian, ceramah, ibadah dan kegiatan pribadi seperti pernikahan.

"Kami juga melayani kegiatan lainnya yang mengakibatkan perubahan lalu lintas dan parkir," kata pria yang pernah menjadi Inspektur Kota Palangka Raya itu, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, masyarakat dapat menghubungi nomor 082150569181, 082358883318, 081258828002 atau 085249867262. Atau di media sosial resmi Dishub Palangka Raya baik instagram maupun facebook.

"Layanan itu merupakan bagian dari inovasi layanan gratis program 'Si Lancip' yang merupakan kepanjangan dari Sistem Layanan Citra Perhubungan (Si Lancip)," imbuhnya

Alman menambahkan, melalui program Si Lancip itu, pihaknya juga melayani antar jemput vaksin gratis, layanan unit reaksi cepat, pelayanan bus rapid transit, penataan parkir, pengawasan pelabuhan, penertiban e-kir dan layanan elektronik angkutan dalam trayek (Istiadat).

Sekarang, lanjut dia, setiap pagi dan sore hari, dishub juga melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan padat yang tidak dilengkapi lampu merah. Diantara lokasi itu seperti di wilayah Jalan Tjilik Riwut, G Obos, RTA Milono, Seth Aji, Rajawali, Cempaka dan jalan protokol padat lalu lintas lain.

"Yang kami lakukan ini sebagai salah satu inovasi layanan sesuai arahan pimpinan. Bahwa di tengah pandemi kita harus terus berkreasi sesuai tupoksi termasuk aktif menyukseskan program vaksinasi COVID-19," katanya.

Bagi warga yang memperoleh fasilitas gratis dari Dishub Palangka Raya ini diharuskan tetap menjalankan protokol kesehatan gratis. Mereka yang menikmati layanan juga wajib mensosialisasikan program vaksinasi COVID-19.