Bagikan:

TAPIN - Seorang warga negara asing asal Bangladesh dideportasi ke negara asalnya setelah delapan tahun menetap secara ilegal di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Konflik Kesbangpol Kabupaten Tapin Wahyudi Noor mengatakan, warga Bangladesh tersebut hari ini dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

"WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36), negara asal Bangladesh. Sejak 2014 tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin," ujarnya di Rantau, Antara, Kamis, 8 Desember. 

Di Tapin, kata Wahyudi, MB memiliki istri dan dua orang anak. Pernikahan mereka dilakukan saat keduanya bertemu sewaktu sama-sama berstatus tenaga kerja asing di Kuwait.

"Selama tinggal di Tapin ini, MB bekerja serabutan bahkan sempat kerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Akan tetapi, saat dimintai KTP oleh pihak perusahaan, dia tidak bisa menunjukkan sehingga dikeluarkan dari tempat kerjanya," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu mengatakan warga Bangladesh itu melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online," jelasnya saat dikonfirmasi.

Setelah dibawa dari tempat tinggalnya di Tapin, MB diterbangkan melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, lalu transit di Bandara Kuala Lumpur, kemudian negara asalnya Bangladesh.