JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya tak menuruti keinginan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi soal penerapan kebijakan kapasitas pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI memutuskan untuk membuat kebijakan WFH tetap 50 persen dan bekerja di kantor 50 persen sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 untuk mencegah klaster COVID-19 libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
"Memang semula Pak Luhut minta 75 persen. Tapi, setelah dikoordinasikan kembali dengan pemerintah pusat, akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 17 Desember.
Menurut Riza, alasan keputusan WFH 50 persen di DKI disebabkan kegiatan perkantoran saat masa akhir tahun tidak lagi terlalu banyak.
"Ini kan sudah memasuki akhir tahun dan sesungguhnya di akhir tahun kegiatan kecil. Tapi kami memberikan kesempatan bahwa perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas akhir tahun," ungkap Riza.
Diberitakan sebelumnya, Luhut memberi perintah khusus secara daring kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, Luhut meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Kedua, Luhut meminta Anies mempersingkat operasional mal dan tempat hiburan.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata Luhut.
BACA JUGA:
Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta Anies memfasilitasi peringanan harga sewa ruko yang ada di mal atau tempat perbelanjaan.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ungkap dia.
Ketiga, Luhut meminta agar Anies membatasi hingga melarang kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.