Tiga Perintah Luhut Kepada Anies untuk Tekan COVID-19 Jelang Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di provinsi yang menjadi perhatian khusus. Sejumlah provinsi ini memiliki kasus COVID-19 yang cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Luhut memberi perintah khusus secara daring kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Pertama, Luhut meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Kedua, Luhut meminta Anies mempersingkat operasional mal dan tempat hiburan.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember.

Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta Anies memfasilitasi peringanan harga sewa ruko yang ada di mal atau tempat perbelanjaan. 

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ungkap dia.

Ketiga, Luhut meminta agar Anies membatasi hingga melarang kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. 

Menanggapi hal itu, Anies Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pemprov DKI telah melarang warga merayakan Natal dan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang.

"Kami memberlakukan hal ini. Saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ucap Anies.