JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Pemprov DKI akan kembali menggelar perayaan Tahun Baru 2023 pada 31 Desember mendatang.
Heru mengungkapkan, pesta tahun baru ini sedang disiapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Nantinya, akan ada perayaan pada sejumlah lokasi di Jakarta.
"Persiapan DKI ada di beberapa titik sejak disiapkan Disparekraf. Salah satuya di TMII, lalu di Bundaran HI ada," kata Heru saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu, 7 Desember.
Pada tahun lalu, Jakarta dibuat sepi dalam perayaan Tahun Baru 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pesta perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan kegiatan masyarakat seperti acara hiburan diterapkan, termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan. Mal dan tempat keramaian lainnya juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru.
Bila kegiatan sudah melewati batas waktu, personel gabungan akan melakukan "pembersihan". Masyarakat tidak boleh beraktivitas di ruang publik. Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri menerapkan Crowd Free Night atau penutupan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota saat malam Tahun Baru 2022.
Larangan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih, saat itu, COVID-19 varian Omicron baru masuk Indonesia.
Sementara itu, pada tahun ini, Jakarta menerapkan PPKM Level 1 sampai 9 Januari 2023. Kegiatan keramaian seperti konser musik juga telah diperbolehkan.
Namun, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Marullah Matali mengaku Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait arah kebijakan dan antisipasi euforia perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan dilakukan masyarakat.
BACA JUGA:
"Dalam euforia warga, memang sudah 2 tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya," ujar Marullah pada Senin, 5 Desember.
"Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," lanjutnya.