Hakim Amerika Serikat Tolak Gugatan Terhadap Putra Mahkota Arab Saudi
Presiden Joe Biden bersama Pangeran MbS. (Sumber: SPA)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang hakim federal Amerika Serikat telah menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) atas kematian jurnalis Jamal Khashoggi, setelah Pemerintahan Presiden Joe Biden memutuskan dia memiliki kekebalan hukum.

Bulan lalu, Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden memutuskan Pangeran MbS memiliki kekebalan dari gugatan atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Pada Hari Selasa, seorang hakim federal di Washington memutuskan bahwa pengadilan harus tunduk pada cabang eksekutif pemerintah dalam kasus tersebut.

Tetapi Hakim Distrik AS John Bates menulis bahwa pengadilan memiliki "ketidaknyamanan" dengan keadaan penunjukan Pangeran Mohammed dan tuduhan terhadapnya terkait pembunuhan Khashoggi, melansir The National News 7 Desember

Pangeran MbS baru diangkat menjadi perdana menteri – dan karena itu kepala teknis pemerintahan – pada akhir September. Bates mencatat "waktu yang mencurigakan" dari penunjukan pangeran dan argumen penggugat bahwa hingga saat ini, hanya raja yang menjadi perdana menteri negara.

"Dengan demikian, pandangan kontekstual pada Royal Order (Arab Saudi) menunjukkan hal itu tidak dimotivasi oleh keinginan bin Salman untuk menjadi kepala pemerintahan, melainkan untuk melindunginya dari potensi tanggung jawab dalam kasus ini," tulis Bates, seperti mengutip CNN.

Ketika Departemen Luar Negeri menyarankan agar MBS diberikan kekebalan bulan lalu, mereka menyebut pembunuhan mengerikan Khashoggi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki keji, tetapi berpendapat Pangeran MbS harus diberikan kekebalan karena "praktik yang tidak terputus" dalam memberikannya untuk kepala pemerintahan asing.

"Amerika Serikat secara konsisten, dan lintas pemerintahan, menerapkan prinsip-prinsip ini kepada kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar negeri saat mereka menjabat," kata wakil juru bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel kepada wartawan.

Seandainya administrasi tidak membuat rekomendasi itu, Bates menulis pada Hari Selasa, pengadilan akan mempertimbangkan argumen bahwa kasus terhadap MbS tidak boleh dibatalkan. Sebaliknya, bertentangan dengan keinginan pemerintah akan "terlalu mengganggu" tanggung jawab diplomatik mereka.

"Ini adalah keputusan hukum yang dibuat oleh Departemen Luar Negeri di bawah prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional yang sudah lama dan mapan," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih dalam sebuah pernyataan tertulis, melansir Reuters.

Diberitakan sebelumnya, Putra Mahkota membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi tetapi kemudian mengatakan bahwa itu terjadi "di bawah pengawasan saya".

Khashoggi dibunuh pada 2 Oktober 2018, setelah memasuki konsulat Saudi di Istanbul, Turki.

Arab Saudi mengatakan pembunuhan itu adalah operasi tanpa izin oleh pejabat keamanan dan sejak itu kerajaan mereformasi kepemimpinan badan intelijen utamanya, untuk mencegah insiden seperti itu terjadi lagi.