Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Mengaku Tetap Laksanakan Perintah Ferdy Sambo karena Takut Dicopot
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku terpaksa membuat laporan polisi (LP) kasus pelecehan Putri Candrawathi menggunakan berita acara interogasi (BAI) dari Ferdy Sambo. Alasannya, dia takut kehilangan jabatan.

Pengakuan itu disampaikan saat hakim menyingung ada tidaknya pelanggaran aturan dalam proses pembuatan LP tersebut.

“Wajar nggak begitu?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

“Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut,” jawab Ridwan.

"Ya wajar nggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?” timpal hakim.

“Tidak wajar Yang Mulia,” ungkap Ridwan.

Hakim lantas mulai bertanya apakah dalam kondisi saat itu Ridwan bisa menolak permintaan Ferdy Sambo.

Hanya saja, mantan pejabat di Polres Metro Jakarta Selatan itu tak tegas menjawab.

Hakim pun mencecarnya mengenai apakah pembuatan LP itu sudah mendapat izin dari Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres saat itu.

“Ya maksudnya proses BAI diizinkan nggak?” tanya hakim.

“Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan kemudian sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” jawab Ridwan.

Hakim bertanya lagi. "Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosedur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” tanya hakim.

“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” jawab Ridwan.

“Terburuknya, kalau sausara sempat nolak apasih selain dicopot?” timpal hakim

“Dicopot Yang Mulia,” kata Ridwan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.