JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemanggilan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sebenarnya sudah dilakukan pada hari ini. Hanya saja, Gazalba tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
"Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 November.
Karyoto memastikan penjadwalan ulang akan segera dilakukan. Surat akan disampaikan kepada Gazalba secara patut dan dia diminta hadir secara kooperatif.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya," tegasnya.
Meski belum menahan Gazalba, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Menurut Karyoto, keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Desember dan akan diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Prasetio ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Redhy akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
BACA JUGA:
Adapun pemberian ini dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Hanya saja, jumlah yang diterima Gazalba kini masih dalam pengusutan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).