Terungkap di Persidangan, Brigadir J Punya Uang Rp150 Juta Sebelum Tewas Ditembak
Saksi Chuck Putranto dalam persidangan di PN Jaksel/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata memiliki uang tunai Rp150 juta sebelum tewas ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo.

Fakta itu terungkap berdasarkan keterangan saksi Chuck Putranto yang mengaku telah mengembalikan uang itu kepada keluarga Brigadir J.

Kesaksian itu disampaikan saat hakim menanyakan mengenai dirinya yang menyerahkan barang pribadi Brigadir J ke Provos Polri.

Namun, Chuck membantah. Ia menyebut hanya memerintahkan, tetapi yang menyerahkan Adzan Romer.

"Yang memerintahkan bapak untuk memerintahkan Romer untuk mengambil barang pribadi siapa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

"Saya jelaskan, jadi saat itu saya dihubungi oleh pamen dari Provost, kemudian untuk menyerahkan seluruh barang dari almarhum untuk dikembalikan kepada keluarganya," jawab Chuck.

Hanya saja, Chuck mengaku tak mengetahui secara pasti apa saja barang-barang milik Brigadir J. Yang diketahuinya hanya ada uang tunai Rp150 juta, itu pun setelah diberitahu Kombes Agus Nurpatria.

"Kurang tahu, karena dilaporkan sama Kombes Agus waktu itu sekitar kurang lebih Rp150 juta," ungkapnya.

Mendengar pertanyaan itu, hakim mulai mencecar Chuck  mengenai pengembalian barang termasuk uang ratusan juta tersebut.

"Barang-barang diserahkan ke Provos Jambi?" tanya hakim.

"Jadi saat itu yang mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik Polres, jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa pidana, disita oleh Polres. Yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," jawab Chuck.

"Termasuk uang tadi itu?" cecar hakim.

"Betul. Karena dilaporkan Kombes Agus itu, ini ada uang sekitar Rp150 juta," kata Chuck.

Namun, sebelum mengembalikan atau menyerahkan, Chuck sempat bertanya kepada Ferdy Sambo perihal itu. Suami Putri Candrawathi pun mengizinkan uang dan barang-barang Brigadir J dikembalikan ke keluarganya.

"Saya bilang 'Izin bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu'. Terus saya sampaikan kepada beliau 'Jenderal, ada uang kurang lebih Rp150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang Sudah diserahkan saja kepada keluarga," kata Chuck.

Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.