Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan belum ada penangkapan terhadap mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Adapun, beredar informasi bila Ismail Bolong sudah ditangkap terkait setoran tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri, salah satunya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Sampai dengan hari ini, Pak Karo sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, nggak ada info itu (penangkapan Ismail Bolong, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat, 25 November.

Di sisi lain, Dedi justru mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya penangkapan terhadap Ismail Bolong. Alasannya, dari hasil komunikasi dengan beberapa pejabat tinggi Polri, belum ada penangkapan tersebut.

“Nggak ada itu, itu info dari mana?" kata Dedi.

Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Selain itu, Ismail Bolong juga mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim) atas inisiatifnya sendiri.

Dia mengklaim untung miliaran rupiah setiap bulannya dan "berkoordinasi" dengan Komjen Agus Andrianto dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batu bara berkisar Rp 5-10 miliar setiap bulannya. Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," kata Ismail Bolong dari keterangan videonya.

Tak lama kemudian, muncul video pengakuan lainnya dari Ismail Bolong. Ternyata dia merupakan anggota polisi yang telah pensiun sejak Juli 2022. Pada video itu, nampak Ismail meminta maaf kepada Agus Andrianto atas pernyataan soal setoran hasil tambang ilegal.

Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dan tak kenal dengan Kabareskrim. Pria ini tak menyangka bila videonya itu viral.

Dalam video itu, Ismail menyebut video pertama dibuat karena mendapat tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Karopaminal Divpropam Polri dan merupakan jenderal bintang satu.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari, bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri, memeriksa saya. Untuk membuat testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan, tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra," katanya.