Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebutkan eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak menerima uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong. Penerimaan uang koordinasi itu disebut teruang dalam laporan hasil penyelidikan (LHP).

Adapun, LHP yang dibuat oleh Hendra Kurniawan teregister dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. LHP itupun sudah dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.

"Itu kan ada semua bukti-bukti," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.

Dalam LHP itu disebutkan pemberian uang koordinasi tambang ilegal batu bara itu sudah berlangsung sejak Juli 2020 hingga September 2021.

Kemudian, pemberian uang itupun tak langsung ke Irjen Herry Rudolf Nahak. Namun, Kombes Bharata Indrayana selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Uang itupun nantinya dibagikan kepada para pejabat Polda Kalimantan Timur dan Polres di wilayah penambangan batu bara ilegal tersebut. Sistem pembagiannya bervariasi antara Rp 30.000 sampai Rp80.000 per metrik ton.

Dari pembagian uang, Irjen Herry Rudolf Nahak mendapat bagian 50 persen atau senilai Rp5 miliar.

Lalu, Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Hariyanto menerima sebesar 10 persen atau sekitar Rp1 miliar.

Selanjutnya Irwasda Polda Kalimantan Timur Kombes Jefrianus sebesar 8 persen atau sekitar Rp800 juta, Dirintelkam Kombes Gatut dan Dirpolairud Kombes Tatar masing-masing sebesar 6 persen atau setara Rp600 juta.

Kemudian, untuk Indra sendiri mendapat 9 persen atau setara Rp900 juta. Selain itu Kasubdit Tipidter AKBP Era Joni dan AKBP Bimo Aryanto sekitar 5 persen atau setara Rp500 juta.

Sedangkan, Kapolres yang wilkumnya terdapat kegiatan penambangan Batubara ilegal, Polres Kukar, Polresta Samarinda dan Polres Paser, 6 persen setara Rp600 juta.

Hanya saja, saat disinggung lebih jauh mengenai isi yang tertuang dalam LHP itu, Hendra enggan menjawabnya. Dia meminta ihwal itu langsung ditanyakan kepada Polri.

"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," kata Hendra.