Masih Dihitung, UMP DKI Jakarta 2023 Bakal Ditetapkan 28 November
Ilustrasi rapat DPRD DKI Jakarta. (dok Humas Pemrov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis 24 November.

Andri mengatakan, UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai dengan sidang dewan pengupahan bahwa dasar untuk penetapan UMP itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021," ungkapnya.

Dalam hal ini, hasil sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMP berdasarkan pergub tersebut, sehingga nominal UMP yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

"Sedangkan dari dewan pengupahan unsur pekerja, mengusulkan 10,55 atau setara 5,131 sedangkan dari unsur pemerintah, mengusulkan sesuai dengan permenaker 18 2022, tapi menggunakan alfa 20 persen, setara Rp4.901.798," imbuhnya.

Sesuai dalam permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UMP 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 10 hingga 30 persen.