JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan dan pencurian data bermodus manipulasi website. Salah satunya website yang dipalsukan yakni Formula E.
"Kami telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana manipulasi data website palsu Fomula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu, 23 November.
Dalam sindikat itu, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, baru satu orang berinisial FI yang diamankan.
Tersangka FI disebut berperan mengelola dan membuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
"Tersangka diamankan di rumahnya yang berlokasi di Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Penindakan terhadap sindikat itu berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan teregister dengan nomor LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.
Khusus untuk penipuan penjualan tiket Formula E, lanjut Reinhard, tersangka mencantumkan nomor Whatsapp dan rekening Bank BNI. Kemudian, mematok harga tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517.000.
"Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket palsu dalam format PDF," kata Reinhard.
"Sebenarnya yang aslinya akan dikirimkan berbentuk PDF yang ada QR code-nya. Jadi Yang sebelumnya tidak ada QR Code. yang benar ada QR Code-nya," sambungnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.