Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas aksi judi online. Termasuk, pihak-pihak yang membekingi atau melindungi.

"Memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya," tulis akun instagram @divisihumaspolri, Kamis, 18 Agustus.

Perintah pemberantasan judi online itu disebut tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) yang dikeluarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kemudian, jenderal bintang empat itu juga memerintahkan jajarannya untuk memblokir situs-situs judi online tersebut. Sehingga, Indonesia bersih dari tindak pidana perjudian.

"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," tulisnya.

Dikonfirmasi mengenai perintah Kapolri tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengamininya. Dikatakan, jajaran Polri, baik tingkat Bareskrim dan Polda sudah menindaklanjutinya.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi.

Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online. Sindikat ini mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.

Para tersangka berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu, 13 Agustus. Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing.

"Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reindhard Hutagaol.