Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online. Sindikat ini mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.

"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reindhard Hutagaol kepada VOI, 15 Agustus.

Para tersangka berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu, 13 Agustus.

"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing," ungkapnya.

"Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet," sambung Reinhard.

Dalam penangkapan, penyidik menyita beberapa barang bukti. Semisal, 29 ponsel, dan beberapa buku rekening.

Saat ini, para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.