Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri belum melakukan langkah penyelidikan terkait pelaporan Persaudaraan Alumni (PA) 212 terhadap budayawan Sunda, Budi Dalton. Alasannya, data pelaporan soal dugaan penistaan belum diterima secara resmi oleh penyelidik.

"(Pelaporan, red) Budi Dalton sudah kita terima. Tapi belum, LP-nya belum diatas (diterima penyelidik, red)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Budi Dalton sedianya dilaporkan karena pernyataan yang menyebut miras memiliki arti minuman Rasullulah. Padahal, arti sebenarnya dari miras adalah minuman keras.

Pelaporan terhadap Budi Dalton pun teregistrasi dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022.

Dengan belum sampainya data pelaporan dari petugas SPKT ke tim penyelidik, lanjut Reinhard, belum ada langkah-langkah pengusutan yang dilakukan.

Tetapi, bila nantinya data atau berkas itu telah di tangan penyelidik, maka bakal dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Memang LP sudah diterima tapi belum disampaikan ke penyidik," kata Reinhard.

Adapun, usai videonya viral, Budi Dalton langsung menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah akun YouTube MALAHMANDAR TV.

"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," ucap Budi Dalton.

"Saya mohon maaf kepada siapa pun yang tersinggung saya akan bisa menjelaskannya sedetail apapun," sambungnya.