Bagikan:

LEBAK - Pelaku penipuan warga Badui/Baduy di Stasiun Rangkasbitung ditangkap polisi. Modus pelaku, meminjam uang para korban dengan berpura-pura sedang menunggu transfer uang dari temannya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku beraksi pada Selasa, 15 November di parkir Stasiun Rangkasbitung.

Informasi ini didapatkan Polres Lebak dari laporan warga lewat hotline pengaduan Satreskrim. Pelaku berinisial SA menggunakan modus meminjam uang milik korban sambil menunggu transfer uang dari teman pelaku.

“Dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di HP pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya," kata Iptu Andy dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 19 November.

Dari pemeriksaan, pelaku SA sudah 4 kali beraksi, dengan 3 orang korban merupakan warga suku Badui/Baduy. Para korban rata-rata kehilangan uang Rp1 juta-2,6 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun Penjara," tegas Andy.