JAKARTA - Setelah diperiksa selama 14 jam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Selanjutnya, dia akan ditahan di rutan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Ditnarkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dia mengatakan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidik.
"Obyektif ancaman di atas lima tahun. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Hari ini, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam kasus ini, ada lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, serta Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Sementara kelima tersangka lain disangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.