Audiensi Demo, Buruh Sebut Pemprov DKI Tak Gunakan PP 36/2021 Tentukan Kenaikan UMP 2023 
Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Perwakilan kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta melakukan audiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

Dalam audiensi itu, para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI dengan angka yang menyejahterakan mereka. Buruh menentang pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan aturan penentuan besaran kenaikan upah.

Usai audiensi, salah satu perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyebut bahwa keinginan mereka dikabulkan oleh Pemprov DKI. Kadisnakertransgi DKI Andri Yansyah, kata buruh, menyebut tidak akan menggunakan PP 36/2021.

"Mereka sampaikan tidak akan memakai PP 36," kata salah satu perwakilan buruh kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Menurut mereka, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan aturan khusus sebagai pedoman bagi para pemerintah daerah untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahun depan.

"Bahwasannya Kemenaker dan Kemendagri akan mengeluarkan semacam SK kemungkinan hari ini keluar," ujar dia.

"Semoga ini adalah menjadi jumat yang berkah bagi kita semuam berkah baagi buruh DKI dan seluruh rakyat di Indonesia," lanjutnya.

Perwakilan buruh tersebut mengatakan massa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 22 November 2022 untuk mengawal sidang Dewan pengupahan yang mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam menentukan besaran UMP DKI 2023.

Sementara itu, pagi tadi Heru Budi Hartono menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kenaikan UMP tahun 2023. Heru menyebut, usai mendapat arahan dari Mendagri, kini penetapan kenaikan UMP DKI tahun depan masih diperhitungkan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Kenaikannya sedang dihitung," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Heru membeberkan, Pemprov DKI sudah mendapat poin-poin penentu besaran upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia bilang, perhitungan UMP yang nanti akan ditetapkan sejatinya harus lebih besar dari nilai inflasi.

"Perhitungannya mungkin mesti di atas inflasi. Kita sudah menerima, sudah ada poin-poin yang dibuat dari kementrian ketenagakerjaan. Mudah-mudahan yang terbaik untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.