Sebut Putusan Pengadilan Belanda Soal Tragedi MH17 Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum, Rusia Tak akan Serahkan Warganya
Lautan bunga di Bandara Schipol Amsterdam Belanda untuk mengenang korban Malaysia Airlines MH17. (Wikimedia Commons/JurgenNL)

Bagikan:

JAKARTA - Rusia tidak akan menyerahkan warganya yang dihukum seumur hidup dalam persidangan tragedi Malaysia Airlines MH17, menilai putusan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum.

Hakim menghukum tiga pria dengan tuduhan pembunuhan, atas peran mereka dalam penembakan Malaysia Airlines MH17 tahun 2014 di atas Ukraina, menewaskan semua 298 penumpang dan awak, dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia.

Ketiganya adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy, serta pemimpin separatis Ukraina Leonid Kharchenko.

"Itu tidak akan memiliki konsekuensi hukum tetapi menarik untuk dipertimbangkan," kata Ketua omite tentang Perundang-undangan Konstitusional dan Pembangunan Negara, Dewan Federasi Rusia Andrey Klishas, melansir TASS 18 November.

"Kami tidak pernah mengekstradisi warga Rusia ke negara lain dalam keadaan apapun," tambah Klishas.

Dia juga bertanya-tanya bagaimana pengadilan menilai tindakan pejabat Ukraina "yang memulai perang saudara setelah kudeta anti-konstitusi, kemudian gagal menutup wilayah udara di atas zona konflik bersenjata untuk penerbangan sipil."

Pengadilan Den Haag percaya penerbangan Malaysia Airlines MH17 jatuh oleh rudal Buk yang ditembakkan dari lapangan dekat desa Pervomaysky, yang pada saat itu dikendalikan oleh Republik Rakyat Donetsk (DPR), kata Hakim Hendrik Steenhuis, saat membacakan putusan.

Pengadilan juga mengatakan, Rusia memiliki 'kendali menyeluruh' atas pasukan separatis di Ukraina timur pada saat pesawat itu ditembak jatuh.

Diketahui, penerbangan Malaysia Airlines MH17 dari Amsterdam ke Kuala Lumpur jatuh di Wilayah Donetsk Ukraina pada 17 Juli 2014, menewaskan 298 orang dari sepuluh negara.