Bagikan:

JAKARTA - Rusia pada Hari Kamis menolak apa yang disebutnya keputusan 'skandal', terkait vonis terhadap dua warga negaranya dalam musibah jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17, mengatakan prosesnya tidak imparsial.

Hakim menghukum tiga pria dengan tuduhan pembunuhan, atas peran mereka dalam penembakan Malaysia Airlines Penerbangan MH17 tahun 2014 di atas Ukraina, menewaskan semua 298 penumpang dan awak, dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia.

Ketiganya adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy, serta pemimpin separatis Ukraina Leonid Kharchenko.

Pengadilan Belanda juga mengatakan, Rusia memiliki "kendali menyeluruh" atas pasukan separatis di Ukraina timur pada saat pesawat itu ditembak jatuh.

Mereka dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Bahkan mereka juga diperintah untuk membayar lebih dari 16 juta euro sebagai kompensasi kepada para korban.

Meski hukumannya maksimal, tapi tetap seperti tak bertaring. Ketiga pria itu masih buron dan masih belum jelas apakah mereka akan menjalani hukumannya atau tidak.

Terkait vonis tersebut, Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, pengadilan tersebut berada di bawah tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari politisi Belanda, jaksa dan media untuk memaksakan hasil yang bermotivasi politik.

"Sidang di Belanda memiliki setiap kesempatan untuk menjadi salah satu yang paling memalukan dalam sejarah proses hukum," kata kementerian dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters 18 November.

Moskow telah berulang kali membantah bertanggung jawab atas jatuhnya jet penerbangan sipil tersebut.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan jaksa telah mengabaikan semua bukti yang dikatakan, menunjukkan bahwa rudal itu bisa saja diluncurkan oleh pasukan Ukraina dari wilayah yang dikuasai Kyiv.

"Kami sangat menyesalkan bahwa Pengadilan Distrik di Den Haag mengabaikan prinsip keadilan yang tidak memihak demi situasi politik saat ini," sebut kementerian.