NTB - Penyidik Polres Bima mengungkap peran tersangka di kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah mantan bendahara RSUD Sondosia.
"Jadi, dalam kasus ini tersangka baru satu, dia mantan Bendahara RSUD, inisial MA," kata Masdidin, dikutip dari Antara, Kamis 17 November.
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari realisasi anggaran di tahun 2019 tersebut. Dalam jabatan sebagai bendahara, tersangka MA diduga membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif.
"Makanya kerugian dari kasus ini terhitung 'total loss' (kerugian total)," ujarnya.
BACA JUGA:
Nilai anggaran yang kini menjadi angka kerugian negara tersebut sedikitnya mencapai Rp431 juta. Anggaran tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang masih menampung dana operasional untuk RSUD Sondosia di tahun 2019.
Lebih lanjut, Masdidin menyampaikan bahwa penyidik kini sedang menelusuri peran tersangka lain. Penelusuran tersebut berdasarkan petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Untuk penelusuran peran orang lain ini kami masih memperkuat bukti-bukti," tandasnya.