PEKANBARU - Tim Kejaksaan Tinggi Riau menangkap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kampar, Kiagus Toni Azwarani.
Tersangka Kiagus Toni Azwarani menyandang status buron sejak Februari 2022 dan ditangkap di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (15/11).
"Sudah ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dipanggil sebanyak tiga kali ke alamatnya di Malang, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan ada naik status ke DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah dilansir ANTARA, Rabu, 16 November.
Usai ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejati Riau sudah melakukan upaya pencarian terhadap Kiagus Toni hingga akhirnya keberadaannya diketahui di sebuah rumah kos eksklusif di Kabupaten Malang.
"Alhamdulillah, berkat bantuan dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang, yang bersangkutan telah diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim untuk melakukan penjemputan," lanjut Rizky.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau sudah terlebih dahulu menangkap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan pada 10 Oktober 2022 yang juga berstatus DPO.
Selain dua nama tersebut, ada empat nama lain yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kampar.
Mereka adalah Emrizal selaku manajer proyek, Abd Kadir Jaelani (Direktur PT Fatir Jaya Pratama), Mayusri (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Rif Helvi (Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas).
Nama-nama tersebut terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran mencapai Rp46,66 miliar. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.
Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp8,04 miliar.
Dari hasil penyidikan, diketahui puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak, mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek itu.