PEKANBARU - Polda Riau menahan dua mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017-2018.
Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma yang merupakan Direktur di RSUD Bangkinang pada 2017 dan dr. Andri Justin di periode 2018. Akibat tindakan tersangka, negara dirugikan Rp6,992 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi dilansir ANTARA, Jumat, 15 Maret.
Keduanya terseret pusaran korupsi setelah pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari pada 5 Oktober 2023.
Arvina Wulandari terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Kombes Nasriadi menyebutkan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017-2018 yaitu Wira Dharma dan Andri Justin diduga bersama Arvina menyelewengkan dana BLUD.
BACA JUGA:
"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penetapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin," lanjutnya.
Modus penyimpangan anggaran dengan melakukan kegiatan fiktif, membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, serta membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.