Bagikan:

OKU - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Edi Sukoco yang jasadnya ditemukan di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Damarpura pada 10 November 2022 lalu. 

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hasrul menerangkan, kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan berinisial MA, warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang kabupaten setempat menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 14 November 2022.

"Berkat pelaku yang kooperatif akhirnya motif kasus pembunuhan ini dapat diungkap yaitu dilatari karena api cemburu," kata Ikhsan didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara di Muaradua, Antara, Rabu, 16 November. 

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ikhsan, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima mantan istrinya dinikahi oleh korban.

"Tersangka sudah bercerai dengan istrinya, kemudian ingin rujuk kembali tapi sang mantan istri sudah menikah siri dengan korban maka saat mereka bertemu muncullah niat tersangka untuk menghabisi nyawanya," ungkapnya.

Dalam peristiwa berdarah ini, korban mengalami luka bacok di lengan bagian kiri dan kanan serta luka bacok di bagian leher hingga ditemukan oleh warga tak bernyawa di area perkebunan kelapa sawit di Desa Damarpura, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor milik korban serta sebilah golok yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korbannya.

Tersangka M terancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. "Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.