Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika dan barang bukti sejumlah perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode Oktober 2021 hingga November 2022 sebanyak 98 perkara. Bagi narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan barang bukti lainnya dibakar," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, di Simpang Empat, Sumatera Barat (Sumbar), dikutip dari Antara, Rabu 16 November.

Barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi sabu-sabu seberat 104,2 gram dari 30 perkara, ganja sebanyak 71,6 kilogram dari 21 perkara, dan ekstasi sebanyak 1,68 gram dari satu perkara.

Kemudian barang bukti dari delapan kasus pencabulan, 19 kasus pencurian, tujuh kasus penganiayaan, dua perkara perusakan, enam perkara perjudian, dan barang bukti dari kasus lainnya dua perkara.

Menurut Ginanjar, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejari, Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemusnahan saat ini dilakukan dengan membuat nomor pada masing-masing barang bukti dan peserta bisa melihat terlebih dahulu barang yang akan dimusnahkan, baik jenis maupun beratnya.

"Peserta yang hadir bisa melakukan pengecekan langsung barang bukti yang akan dimusnahkan," katanya.

Metode itu sebagai bentuk transparansi Kejari Pasaman Barat dalam pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu, pihak polres, pengadilan negeri, BNN, dan dinas kesehatan serta instansi terkait lainnya langsung melakukan pengecekan barang bukti sebelum dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.