Ridwan Kamil Instruksikan Kadisdik Usut Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. (dok Pemrov Jabar)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menelusuri dugaan pungutan liar di SMAN 3 Bekasi.

Perintah itu menanggapi laporan termasuk dari warganet di media sosial terkait pungutan iuran yang jumlahnya tertera dan dibatasi waktunya di SMAN 3 Bekasi.

Laporan dalam bentuk pesan itu juga diunggah Ridwan Kamil di akun media sosial. Tertulis dalam pesan itu sumbangan awal tahun Rp4,5 juta dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah dan sumbangan Rp300 ribu per bulan.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas," tulis pria karib disapa Kang Emil itu dalam akun Twitternya, @ridwankamil, Rabu 16 November.

Ridwan Kamil menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah negeri di Jawa Barat yang terbukti melakukan pungutan liar.

Kepada siswa, wali murid, dan masyarakat yang mengetahui praktik sekolah negeri meminta uang segera melapor ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," ujarnya.

"Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar," sambung Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengingatkan seluruh sekolah negeri di Jawa Barat berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dia menekankan, tidak diperbolehkanmeminta uang kepada siswa lantaran anggaran pendidikan sepenuhnya telah ditanggung negara.

"Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah netizen juga bersuara terkait dugaan pungutan liar di SMAN 3 Bekasi. Bahkan beredar video yang memperlihatkan rapat terkait permintaan uang di sekolah negeri.

Sejumlah netizen yang mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya hal itu dilakukan sekolah. Ada juga yang memention Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat untuk meminta kejelasan dan penindakan.