Kejari Ogan Komering Ulu Tahan Camat Terlibat Korupsi Pengadaan Bibit
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung memberikan penjelasan dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Bagikan:

BATURAJA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menahan oknum camat berisinal MAB bersama tiga orang rekannya karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat tahun anggaran 2019.

"Keempat tersangka sore ini resmi kami tahan untuk dititipkan ke Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung dilansir ANTARA, Selasa, 15 November.

Dia menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat. Mereka adalah Ro selaku Direktur CV Mitra Selayu, serta MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing berperan sebagai pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.

Dari kelima tersangka itu, satu orang tersangka berinisial Ro sampai Selasa sore mangkir dari panggilan sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Kajari.

Kajari mengungkapkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah membagikan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel kepada masyarakat pada 49 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.

Ironisnya lagi, kata Kajari, para tersangka memberi label dan sertifikat buatan sendiri pada setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat pada 49 desa di Ogan Komering Ulu tersebut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dinilai penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18  UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.