Bagikan:

TANGERANG - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta) melakukan pencekalan terhadap seseorang yang namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Timur.

Kepala seksi pemeriksaan III Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Afif Nur Anshari mengatakan, pria itu berinial ER dan berencana ingin pergi ke Singapura.

“Yang bersangkutan tadi merupakan subjek cekal dari Polda Kalimantan Timur,” kata Afif Nur Anshari, Senin, 7 November.

“Yang bersangkutan tadi rencana akan terbang dengan pesawat SQ jam 10 kebetulan pas melintas dicek petugas yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal, sehingga kita tunda keberangkatannya," sambungnya.

Berdasarkan informasi, Afif menerangkan pencekalan itu terjadi karena AR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akte perusahaan yang menyebabkan kerugian.

“(DPO) ini melakukan tindak penipuan terhadap akte perusahaan seperti itu,” katanya.

Hingga kini, pelaku telah diserahkan ke Polda Kalimatan Timur, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Tadi kita serah terimakan ke pihak Polda Kalimantan Timur, sehingga yang bersangkutan langsung dibawa diamankan oleh pihak Polda Kalimantan Timur," tutupnya