4 Orang Tersangka Penganiaya Kepala SMA PGAI Padang Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra/ANTARA

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI).

"Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra dilansir ANTARA, Senin, 7 November.

Empat pelaku tersebut adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai security sekolah.

Mereka dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

Dari penyidikan diketahui, latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

"Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan," ujarnya pula.

Kasus penganiayaan di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11) menimpa korban bernama Yunarlis.

Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Kekerasan yang dialami korban direkam oleh seseorang kemudian diunggah ke sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.

Bahkan, Ketua DPRD Sumbar Supardi mendatangi sekolah secara langsung pada Kamis (3/11) sebagai bentuk dukungan karena persoalan tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan.

Sementara itu korban yang tidak terima langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.

Polisi kemudian memproses laporan dari korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/10) di beberapa tempat terpisah.

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.