Bagikan:

BLORA – Empat penganiaya anak di bawah umur di Jalan Reksodiputro, Kedungjenar, Kecamatan Blora, Jawa Tengah terancam hukuman berat. Mereka terbukti menganiaya siswa kelas XI SMA Negeri Blora inisial SP. Diketahui, empat orang pelaku berasal dari Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menjelaskan, peristiwa pengeroyokan pelajar SMA Negeri Blora terjadi pada Sabtu, 8 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB. Kata Supriyono, saat itu ada kegiatan wisuda pengesahan Pagar Nusa di Gedung NU Blora.

Selesai kegiatan tersebut, lanjut Supriyono, peserta melakukan konvoi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Reksodiputro, para pelaku melihat korban menggunakan kaos bertuliskan Perguruan Kera Sakti. Sehingga tanpa sebab apapun, pelaku berjumlah 4 orang megeroyok korban.

“Pelaku rata-rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk. Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” ungkap AKP Supriyono dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Oktober.

Supriyono mengukapkan, korban dikeroyok 4 orang yang kini sudah jadi tersangka. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka-luka.

Pelaku ditangkap tidak lama korban membuat laporan. Dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu handphone dan celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

“Satreskrim butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut,” ucap Supriyono.

“Tersangka dijerat pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora. Sementara dari hasil penyelidikan, keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah). Mereka tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA)