Bagikan:

CIMAHI - Polisi menangkap lima pemuda anggota kelempok bermotor yang diduga gengster, karena melakukan pengeroyokn terhadap dua orang korban, Rico dan Kiki. Kelima pelaku berinsial PJ (35), KIR (19), R (18), RA (41), dan YS (18).

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Kebon Kopi, Gang Saluyu, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu, 31 Oktober.

“Pelaku yang saat ini berhasil diamankan ada 5 orang,” kata Rizka dalam pesan singkat, Minggu, 6 November.

Rizka menjelaskan motif pengeroyokan itu karena dendam dan perseteruan dua kelompok. Kejadian itu bermula saat pelaku melihat rombongan kelompok korban yang tengah melintas di tempat kejadian perkara (TKP). 

“Melihat rombongan korban lewat dengan menggunakan atribut, pelaku kemudian melemparkan sesuatu sehingga mengenai kendaraan korban hingga jatuh,” katanya.

Korban yang terjatuh, langsung dimanfaatkan para pelaku untuk mengeroyok korban di TKP hingga korban mengalami luka-luka.

“Saat  Korban terjatuh itu para pelaku ini memukul dan menendang, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Alat yang digunakan itu ada balok dan bambu. Korban mengalami luka di kepala dan badan, tapi kondisinya sudah membaik,” ucapnya.

Kini kelima pelaku itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.