Pengamat: UU Cipta Kerja adalah Transformasi Ekonomi yang Dicita-citakan Jokowi
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi Indonesia yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selain menjadi rangkaian reformasi birokrasi, UU Cipta Kerja juga menurut saya sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo sedari awal," kata Saidiman dikutip dari Antara, Rabu 9 Desember.

Menurut dia, ada tiga hal yang dilakukan Jokowi untuk transformasi ekonomi. Pertama, pembangunan infrastruktur secara merata dan masif sejak periode pertama.

"Kemudian pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dicanangkan pada periode kedua ini," ujar pengamat tersebut.

Dan ketiga, lanjut dia, reformasi institusional yang bentuknya adalah Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait reformasi birokrasi, kebutuhan untuk menghadirkan undang-undang seperti UU Cipta Kerja merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang lebih institusional dan tidak sporadis lagi dan niscaya dibutuhkan hadir, cepat ataupun lambat.

"UU Cipta Kerja menjadikan reformasi birokrasi lebih sistematis dan lebih institusional dalam skala besar," kata Saidiman.

Saidiman menjelaskan di dunia pada 1980-1990-an ada gerakan reformasi birokrasi yang disebut New Public Management, yang menuntut perubahan sistem birokrasi yang berorientasi output dan menerapkan manajerial ala perusahaan swasta pada birokrasi pemerintahan.