Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan bahwa saat ini ada 58,5 juta penduduk Indonesia yang membutuhkan pekerjaan. Namun, permasalahannya saat ini lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas. Hal ini karena pandemi COVID-19 menyebabkan tekanan kepada semua sektor usaha.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, angka pengangguran di Indonesia sudah meningkat sebesar 2,67 juta jiwa dari posisi Agustus 2019.

Iskandar mengatakan, saat ini terdapat 2,4 juta angkatan kerja baru, 9,7 juta pengangguran, setengah penganggur 13,1 juta, dan pekerja paruh waktu 33,3 juta. Sehingga total pekerja yang membutuhkan lapangan kerja menjadi 58,5 juta orang.

Sementara itu, kata Iskandar, data BPS terakhir menyebutkan bahwa 46,4 juta angkatan kerja Indonesia bekerja secara paruh waktu. Artinya, belum optimal produktivitas dari tenaga kerja yang paruh waktu tersebut.

"Bagaimana kalau full 100 persen, kita dorong dia? Tentunya produktivitas akan meningkat. Karena itu ini perlu suatu terobosan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia. Baik itu tenaga kerja baru, maupun orang yang belum bekerja secara optimal tadi," katanya, dalam diskusi virtual, Rabu, 2 Desember.

Iskandar berujar, untuk dapat menyerap angkatan kerja tersebut tidak bisa dengan cara yang biasa-biasa saja. Apalagi, Indonesia akan dihadapkan pada bonus demografi di mana Indonesia kebanjiran penduduk usia kerja.

Lebih lanjut, Iskandar berujar, atas kondisi ini pemerintah hadir dengan menciptakan regulasi yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu UU Omnibus Law Cipta Kerja. Lewat beleid ini, akan mendorong investasi masuk ke Tanah Air.

"Kita butuh investasi untuk menyerap tenaga kerja dari pekerja baru, dari pengangguran, dari yang setengah bekerja tadi. Oleh karena itu apa yang perlu kita lakukan? Transformasi ekonomi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi masalah pengangguran saat ini adalah dengan cara menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, regulasi itu nantinya akan mendorong iklim investasi dan akan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas di Tanah Air.

"Di antaranya melakukan transformasi secara struktural dan transformasi ekonomi melalu UU Cipta Kerja. Kita berharap sekali perluasan kesempatan kerja terjadi. Saya dorong agar investasi dalam dan luar negeri bisa masuk. Kita dorong investasi dalam negeri," kata Ida, di Jakarta, Jumat, 27 November.

Selain itu, upaya lain dari pemerintah adalah mengajak dialog antara pengusaha dan para pekerja untuk mengetahui masalah yang terjadi. Diharapkan nantinya dengan adanya diskusi tersebut, maka tidak ada lagi keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).