Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penjabat gubernur untuk menjauhi praktik rasuah. Mereka diminta menjauhi praktik korupsi yang melibatkan orang terdekatnya, seperti pasangan dan anak.

Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat membuka Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU) Integritas. Acara itu dilaksanakan dengan mengundang penjabat gubernur dan pasangannya.

"Pendidikan antikorupsi memang seharusnya masuk ke dalam lingkungan keluarga. Banyak modus korupsi yang melibatkan keluarga," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 November.

Dia berharap setelah mengikuti PAKU Integritas ini, para penjabat bisa membawa nilai antikorupsi dan menjalankan di dalam keluarga. "Agar betul-betul terpatri di dalam diri bukan hanya ketakutan semata," tegasnya.

Nawawi juga berpesan bagi pasangan para penjabat gubernur itu tak segan mengingatkan. Jangan sampai, mereka malah mendukung melakukan korupsi.

"Saling mengingatkan. Pasangan harus bisa menjadi benteng bagi pasangan yang lain. Bangun integritas sedemikian rupa mulai dari lingkungan keluarga," ujar Nawawi.

Adapun Pj Gubernur yang hadir berasal Provinsi Aceh, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Barat. Sebenarnya, KPK juga mengundang Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono namun dia tak hadir.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan Heru tidak hadir karena sedang bertugas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Informasi yang kami terima Pj Gubernur DKI hari ini tidak hadir karena ada rapat dengan Presiden di jam yang sama dengan pelaksanaan executive briefing," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Sebagai informasi, pembekalan ini dilakukan KPK pada 2021 dengan jumlah penyelenggaraan sebanyak sembilan kali Executive Briefing. Selain itu ada juga empat seri Diklat Pembangunan Integritas dengan peserta dari sepuluh kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikutnya, kegiatan ini juga diikuti Kementerian Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.