Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi perhatian pada proses pengisian penjabat (Pj) kepala daerah. Alasannya, proses tersebut kerap disusupi tindak pidana korupsi.

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 11 Mei.

Ali mengatakan ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.

KPK akan memelototi jalannya pengisian jabatan tersebut untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Salah satu modus yang mungkin terjadi adalah praktik jual beli jabatan.

"Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," tegasnya.

"Mirip halnya praktik jual-beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," imbuh Ali.

Ada berbagai cara yang bakal dilakukan KPK untuk memastikan agar proses pengisian penjabat itu bersih. Di antaranya adalah mengadakan program Politik Cerdas Berkualitas.

Menurut Ali, program tersebut adalah bentuk KPK memelototi praktik korupsi di sektor politik. Tak hanya itu, cara ini juga bisa mendorong partai di pusat maupun daerah menjauhi perilaku koruptif.

Sebab, mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Ali menjelaskan ada 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sehingga, ke depannya, program Politik Cerdas Berkualitas ini membuat partai bekerja lebih maksimal dan mampu memilih calon yang baik tanpa ada praktik korupsi.

"Sehingga Penjabat (Pj) maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki Integritas yang mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi mensejahterakan masyarakatnya," pungkas Ali.