KPK Ingatkan Pj Kepala Daerah Tak Ikutan Korupsi Usai Dilantik
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penjabat (Pj) kepala daerah tak ikut-ikutan melakukan praktik korupsi usai dilantik. Mereka diminta memanfaatkan jabatannya sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"KPK berharap para Pj kepala daerah tak ikut terjerumus dalam praktik korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 13 Mei.

Ipi menjelaskan ada titik rawan korupsi yang harusnya menjadi perhatian para penjabat kepala daerah. Di antaranya adalah terkait pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Selain itu, titik rawan lainnya adalah korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

"KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan peringatan KPK ini tidak main-main. Siapapun yang korupsi, sambung dia, akan ditindak tegas.

Apalagi, berdasarkan data penanganan kasus korupsi yang dilakukan komisi antirasuah ini, hingga Desember 2021, sudah 170 kepala daerah yang terjerat. "Yang terdiri dari 148 perkara bupati/wali kota dan 22 perkara gubernur," ungkap Ipi.

Sehingga, para penjabat ini diingatkan untuk terus berintegritas karena mereka akan memimpin selama setahun dan ini bukan waktu yang sebentar.

"Para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun," ujrnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima orang Pj gubernur pada Kamis, 12 Mei di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara. Mereka yang dilantik adalah:

1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten

2. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Tito mengatakan mereka punya akan menjabat maksimal selama setahun. Nantinya, per tiga bulan sekali, para penjabat ini akan dievaluasi caranya dengan menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri.