Bagikan:

KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma mengatakan, dari 20 saksi yang sudah diperiksa ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pastinya dari 20 saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik itu akan ada satu atau dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77,” katanya saat dikonfirmasi di Kupang, Antara, Rabu, 2 November. 

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan proses penyelidikan terhadap kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77 rute Kupang - Kalabahi, Alor NTT yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.

Dia mengatakan, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak Syahbandar Kupang, anak buah kapal, kapten kapal, wakil kapten kapal dan kepala kamar mesin (KKM) serta beberapa penumpang.

Sampai saat ini proses pengungkapan kasus ini masih pada tahapan penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan. “Kita akan umumkan nanti jika sudah ada kejelasannya dan sudah ada tersangkanya,” ujar pria yang biasa disapa Johny itu.

Lebih lanjut kata dia, proses penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti tim dari Polda NTT sendiri, tim ahli Labfor Polda Bali, dan tim dari Baharkam Mabes Polri.

Tim Labfor Polda Bali sendiri juga telah melakukan olah TKP dan juga telah melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk menyelidiki kasus terbakarnya kapal tersebut.

Tim SAR juga per Rabu (2/11) telah berhenti melakukan pencarian korban kapal terbakar yang hilang. Sampai dengan saat ini masih ada 16 korban kapal terbakar yang dilaporkan hilang.

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih dalam proses untuk lakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Mohon waktunya ya untuk proses selanjutnya,” ungkap Patar yang juga Ketua tim gabungan penyelidikan kasus terbakarnya Kapal Cantika Express 77 Itu.