Pengakuan Adik Brigadir J: Ajudan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Blokir Nomor Telepon Usai Pemakaman
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Adik Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky, mengaku nomor teleponnya diblokir oleh beberapa ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pemblokiran itu terjadi usai pemakaman Brigadir J.

Pengakuan Reza itu bermula saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai apakah pernah mendengar informasi terkait pelaku lain di rangkaian pembunuhan Brigadir J.

Reza menyebut memang sempat mendengar nama-nama yang diduga sebagai pelaku. Hanya saja, bukan dari kalangan Polri.

"Setelah pemakaman ada kau dengar pelaku lain?" tanya jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 November.

"Ada," jawab Reza.

"Dari internal Anda, ada?" timpal jaksa.

"Tidak ada," kata Reza.

Mendengar jawaban itu, jaksa langsung menyinggung komunikasi Reza. Maksudnya, upaya adik Brigadir J itu dalam mencari informasi dengan menghubungi rekannya.

Saat itu, Reza mengaku sempat menghubungi rekan kerja kakaknya. Tapi, tak bisa karena nomor teleponnya diblokir.

"Gak pernah coba hubungi siapa-siapa?" tanya jaksa.

"Pernah tapi nomornya diblok," ungkapnya.

"Apa itu yang blok teman almarhum?" cecar jaksa.

"Ya yang kerja sama ibu PC," ungkap Reza.

Reza pun menyebut tak tahu secara pasti sejak kapan nomor teleponnya diblokir. Dia hanya mengingat ada enam orang yang memblokirnya, termasuk Putri Candrawathi.

"Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, bang Matius sempat ngeblok saya , terus bang Romer ngeblok saya, bang Daden ngeblok saya. Saya juga minta nomor Ricky sama ada yang namanya Dedi saya cek, tidak aktif lagi saya diblock juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok," ungkapnya

"Sama ibu Putri juga saya sempat chat ibu Putri waktu tanggal berepa saya lupa, saya bilang 'ibu mohon izin' ternyata diblok juga," sambung Reza.

Sebagai informasi, Mahareza Rizky dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal pada hari ini.

Mereka dianggap terlibat karena memiliki peran membantu perencanaan.

Sehingga, dengan keterlibatannya itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.