Razia 868 Kali di Sumsel Sepanjang 2022, Kamenkumham Sorot Gadget dan Pungli di Tahanan
Ilustrasi kamar lapas. (dok Ditjenpas)

Bagikan:

SUMSEL - Kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk mengintensifkan razia "Halinar" atau penertiban penggunaan gawai alias smartphone dan pungutan liar (pungli).

Instruksi itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto untuk mewujudkan target nol atau zero Halinar pada 2022 di Sumsel.

"Razia Halinar atau penertiban penggunaan gawai, pungutan liar (pungli), serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan, untuk mencegah penyalahgunaan barang tersebut serta gangguan keamanan dan ketertiban lapas/rutan," kata Harun di Palembang, Sumsel, dikutip dari Antara, Minggu 30 Oktober.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan lapas dan rutan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Komitmen itu, lanjut dia, harus dipegang teguh dan diwujudkan dengan kinerja baik sesuai dengan tugas dan fungsi petugas lapas dan rutan.

Selain itu, untuk mewujudkan "Zero Halinar" petugas lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat diminta untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga jika ada tahanan yang melakukan tindakan pelanggaran hukum bisa diproses sesuai ketentuan.

Dia menjelaskan, secara umum seluruh lapas dan rutan yang ada di provinsi ini sudah mewujudkan "Zero Halinar" terbukti setiap dilakukan inspeksi mendadak tidak ditemukan indikasi petugas melakukan pungutan liar (pungli), narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyimpan gawai di dalam ruangan tahanan dan mengonsumsi narkoba.

Untuk mempertahankan kondisi tersebut, razia Halinar akan dilakukan secara intensif dengan waktu secara acak dan tiba-tiba.

Selain razia tersebut, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi setempat, jika ditemukan petugas lapas dan rutan memfasilitasi terjadinya pelanggaran Halinar, ditindak dan diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, kata Kakanwil.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sumsel Bambang Haryanto menambahkan, pihaknya berupaya secara maksimal menertibkan pelanggaran Halinar serta gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan atau lapas.

Untuk melakukan penertiban Halinar serta penegakan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan/lapas, pihaknya menempatkan petugas pengamanan pada pos-pos pengamanan dengan melibatkan pejabat struktural dan petugas staf guna membantu pelaksanaan tugas pengamanan.

Berdasarkan data, sepanjang 2022 ini, Kadivpas mengatakan pihaknya telah melakukan razia di lapas dan rutan 868 kali dengan hasil bisa ditekan seminimal mungkin pelanggaran Halinar.