Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkaut kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Terbaru, komisi antirasuah ini memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui kasus ini. Empat orang tersebut adalah seorang ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan; dua orang asisten pribadi Edhy, yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer; serta seorang saksi bernama Devi Komalah Sari.

"Keempat saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Desember.

Sebelumnya, pada Senin, 7 Desember kemarin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur mulai dari pihak swasta, pegawai PT DPP, mahasiswa dan staf Edhy Prabowo saat menjadi menteri. 

Adapun ketujuh orang tersebut adalah pegawai PT DPP Betha Maya Febiana; Lutpi Ginanjar yang berstatus mahasiswa; dan Yudi Surya Atmaja yang merupakan wiraswasta.

Selanjutnya, Jan Saragih karyawan swasta; dan Agustinus Juwengky swasta. Kemudian Qushairi Rawi yang merupakan staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dan Kasman yang merupakan pihak finance PLI.

Hanya saja, hingga saat ini belum dijelaskan apa yang sudah digali oleh penyidik komisi antirasuah saat ketujuh saksi ini diperiksa.

Dalam kasus ini, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan penerima sual suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.