MATARAM - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria pemilik dua tanaman ganja di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Salah satun tanaman ganja bahkan setinggi 20 sentimeter.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pihaknya menangkap pemilik tanaman ganja berinisial JU (34) tersebut di rumahnya di Dusun Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada.
"Penangkapan pelaku JU kami lakukan tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita. Barang bukti berupa dua tanaman ganja kami temukan di pekarangan rumah pelaku," kata Yogi di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat, 28 Oktober.
Dari penangkapan JU, lanjut Yogi, pihaknya melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di rumah pelaku AK (24) di Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada.
Kepada polisi, JU mengaku bahwa pelaku AK sebagai pihak yang memberikan tanaman ganja tersebut ketika masih setinggi 5 sentimeter. "Dari pengakuan JU, tim langsung bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penangkapan kepada AK di rumahnya," ucap dia.
Setelah berhasil melakukan penangkapan di lokasi kedua, pelaku AK kepada polisi mengungkap peran seorang pria yang menjadi asal mula dirinya menanam ganja.
"Jadi, pelaku ketiga ini berinisial IS. Dia disebut pelaku AK sebagai pemberi bibit ganja," ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan AK, Yogi bersama tim pada Kamis malam melanjutkan pergerakan ke lokasi ketiga di rumah IS di Dusun Sesaot Lauk, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada.
"Pelaku IS kami tangkap malam itu juga saat dia sedang di rumahnya," kata Yogi.
Kepada polisi, pelaku IS pun telah mengaku asal dia mendapatkan bibit ganja tersebut dari Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menurut pengakuan IS, bibit ganja ini oleh-oleh dari Makassar. Dia dapat tiga biji. Saat diperlihatkan ke rekannya, AK ini tertarik untuk menanam," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku terungkap bahwa JU pernah memetik daun ganja yang dia tanam di pekarangan rumahnya tersebut.
"Sekitar 2 bulan lalu, dia (JU) mengaku pernah petik daunnya dan dia konsumsi dengan cara dijemur dahulu dan diisap," ucap dia.
Perihal mengedarkan dari hasil tanam, Yogi mengatakan penyidik belum menemukan bukti yang berkaitan ke arah tersebut.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan, baik dalam uji laboratorium dari jenis tanaman tersebut maupun tes urine terhadap ketiga pelaku.
"Jadi, dari penangkapan tiga pelaku dengan barang bukti dua tanaman ganja ini belum bisa kami simpulkan. Karena semua masih dalam proses pemeriksaan," kata Yogi.
Dalam penanganan kasus ini pun dia meyakinkan bahwa pihaknya memiliki waktu 6 hari untuk menentukan status dari ketiga pelaku.
BACA JUGA:
"Yang jelas, arah penanganan kasus ini masih berkaitan dengan Undang-Undang Narkotika," ujarnya.
Petugas kepolisian mendokumentasikan pelaku JU dengan barang bukti tanaman ganja yang berada di pekarangan rumahnya di Dusun Montong, Narmada, Lombok Barat, NTB,