Bagikan:

TARAKAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung tahap II dengan menggunakan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2022.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari, dan DL merupakan Direktur PT Tri Buana Sejati," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan saat dihubungi dari Tarakan, Antara, Kamis, 27 Oktober.

Terhadap dua tersangka telah ditetapkan dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Nilai kontrak dari proyek yang dikorupsi sebesar Rp4,6 miliar dengan kerugian negaranya Rp1,3 miliar. "Dari pekerjaan tersebut atau nilai kerugian tersebut, telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk asset recovery senilai Rp987.000.000," kata Hendy.

Pasal diterapkan yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI No20 Tahun 2001 tentang TAS TP Korupsi primair Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3, subsidair Pasal 9 dan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pada daerah baru seperti Provinsi Kaltara, saat ini masif dilaksanakan pembangunan infrastruktur, mekanisme pendampingan dan pengawasan akan kami jalankan secara simultan," kata Hendy.

Ditreskrimsus Polda Kaltara akan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan korupsi, memastikan pembangunan nilai dan sasarannya sesuai dengan peruntukan.