Bagikan:

MALINAU - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pekerjaan konstruksi landscape Arena Pelangi Intimung tahap II tahun anggaran (TA) 2020 di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Dalles Alles Lokito Alias Akun dan Joko Pornomo dituntut 2 tahun penjara.

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Malinau, Slamet Riyoni, mengatakan kedua terdakwa dianggap bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp1,3 miliar.

"JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah, mereka juga mengakui perbuatannya, termasuk keterangan saksi-saksi selama persidangan," kata Slamet, Senin 3 April.

Kedua terdakwa sambung Slamet telah mengembalikan kerugian negara sekira Rp900 juta.

"Ada pengembalian negara inilah yang meringankan terdakwa," jelasnya.

Keduanya dijerat Undang Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.