Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mencecar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengenai revitalisasi Monas yang sedang ditangani Pemprov DKI Jakarta. 

Anggota Komisi II Junimart Girsang fraksi PDIP menilai, revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan. Apalagi, kata Junimart, pelaksanaannya tak patuh kepada aturan keputusan presiden (keppres) nomor 25 tahun 1995. 

Junimart mempertanyakan bagaimana sikap Praktino terhadap revitalisasi Monas. Dia juga mempertanyakan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tentang revitalisasi, termasuk izin dari presiden tentang proyek ini.

"Sudah tidak patuh Kepres nomor 25 tahun 1995. Bagaimana sikap Setneg di sini pak? Bagaimana hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 itu? Itu kan mestinya kita pelihara tapi ditebang oleh gubernur. Ini bagaimana?" katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari.

Menurut Junimart, seharusnya pohon yang sudah bagus dan tumbuh besar tidak ditebang begitu saja. Sebab, pohon-pohon tersebut bisa menyerap polusi di udara. Penebangan pohon tersebut justru akan berdampak buruk pada lingkungan.

"Tolong Pak Menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Ini tidak patuh pada kepres. Saya tekankan penebangan pohon itu justru yang menimbulkan genangan banjir," katanya.

Proses revitalisasi Monas (Diah Ayu Wardani/VOI)

Pertanyaan soal revitalisasi Monas ini juga dilontarkan oleh rekan sefraksi Junimart, Endro S Yahman. Dia mempertanyakan, kepemilikan aset Monas dan pengawasan Kemensetneg terhadapnya.

"Kawasan Monas, kemarin ramai, ini aset negara atau aset DKI Jakarta? Sertifikat yang pegang siapa? Bagaimana Mensesneg melakukan tugas pengawasan revitalisasi Monas yang sekarang jadi polemik masalah di media massa dengan penerbangan pohonnya? Ini fungsi pengawasannya bagaimana," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi dari Fraksi PPP mempertanyakan koordinasi Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait revitalisasi ini. Dia menilai, proyek revitalisasi kawasan Monas tidak akan terjadi tumpang tindih jika Kemensetneg dan Pemprov DKI saling berkoordinasi.

"Idealnya dari awal ada koordinasi yang lebih baik ya, sehingga tidak muncul polemik di kemudian hari, apalagi sampai Kemensetneg berkirim surat dan meminta ada pemberhentian proyek itu," kata Arwani.

Masih dalam rapat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjawab pertanyaan Komisi II mengenai revitalisasi kawasan Monas yang menebang 190 pohon. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada surat izin soal revitalisasi dari Pemprov DKI kepada Dewan Pengarah.

"Ada surat dari Sekda DKI isinya bukan meminta izin, tapi penjelasan (revitalisasi kawasan Monas)," tuturnya.

Menurut Pratikno, selama izin belum keluar, maka seluruh revitalisasi kawasan di Ring 1 itu harus dihentikan. Proses revitaliasai kawasan Monas di sisi Selatan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar lantaran belum mengantongi izin dari Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

"Kami tidak menerima surat (izin), oleh karena itu memang (revitalisasi kawasan Monas) tidak ada dasar subtansi. Sampai kejadian itu terjadi. Jadi kami juga tidak mengetahui secara riil dan kemudian jadi pemberitaan," ucapnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Mery Handayani/VOI)

Pratikno sebagai Ketua Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengaku telah berkirim surat dan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait polemik revitalisasi kawasan Monas. 

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta bertugas sebagai Sekretaris Dewan Pengarah Medan Merdeka sekaligus Dewan Pelaksana Medan Merdeka. Sementara anggotanya yakni Kementerian PUPR, Kementerian Pariwasata, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan.

"Kami kirimkan surat ke Gubernur DKI beberapa hari lalu. Kami masih nunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksana Medan Merdeka. Kami akan segera lakukan sidang, tapi sebelum itu kami undang para ahli dari berbagai bidang. Setelah itu kami akan rapat secepatnya jangan sampai merugiakan masyarakat karena ada fasilitas yang terbengkalai," kata Pratikno.